Hukuman Mati: Kematian yang Diketahui..!!!

Tiang Gantungan, Menggantung, Penalti, Hukuman Mati
Ilustrasi Gambar
Telah santer diberitakan di media bahwa eksekusi mati bagi terpidana mati kasus narkoba akan segera dilakukan. Ada beberapa orang yang masuk dalam kategori eksekusi mati tahap kedua tersebut, termasuk warga negara Indonesia sendiri. Untuk penetapan waktu pastinya memang belum diketahui khalayak, tetapi kata pemerintah atau pihak yang terkait, persiapan untuk dilakukannya eksekusi tersebut sudah 90%. Artinya tidak lama lagi eksekusi akan dilakukan.

Pengajuan keringanan hukuman oleh terpidana tersebut sudah dilakukan. Akan tetapi di tolak oleh pemerintah, dalam hal ini grasi yang diajukan ke Presiden ditolak. Bantuan dari negara asalnya juga sedemikian rupa, bahkan jalan terakhir yang ditawarkan agar warga negaranya (Australia, red) mendapat keringanan dari hukuman tersebut adalah barter antar tahanan.

Namun hukum yang ada di negara ini sudah jelas menyatakan bahwa tidak ada bentuk kompromi atas hukuman yang telah dijatuhkan seperti itu, apakah lagi soal barter antar tahanan atau bentuk lain sebagai upaya kompromi.

Pro dan Kontra pun muncul terkait pelaksanaan hukuman mati. Apakah melanggar HAM atau tidak, apakah manusiawi untuk dilaksanakan atau tidak. Yang jelas bahwa negara kita memiliki payung hukum tersendiri yang mengatur tentang pelaksanaan hukuman mati tersebut. Dan hal tersebut adalah dasar dalam pengambilan keputusan terkait hukuman mati. Tentunya yang divonis hukuman mati adalah yang memenuhi syarat-syarat untuk mendapat hukuman sebagaimana yang dijatuhkan kepadanya.

Di satu sisi, memang timbul rasa iba kala mengetahui bahwa seseorang akan dieksekusi mati. Tak terbayang bagaimana perasaan orang yang sudah mengetahui bahwa hari esok adalah harinya yang terakhir di dunia. Tak terbayang juga bagaimana campur aduknya perasaan tatkala mengetahu bahwa esok, pada jam, menit dan detik sekian adalah waktunya untuk mengahap ke Tuhan.

Sebagaimana umumnya diketahui bahwa persoalan kematian adalah waktu yang tak terduga, adalah saat yang tak diketahui. Kematian adalah otoritas atau kehendak Tuhan. Hal inilah yang mungkin menjadi persoalan dalam penetapan hukuman mati tersebut. Bahwa soal mati adalah wilayah Tuhan. Jadi wajar ketika ada yang berupaya menolak hukuman mati tersebut.

Namun di sisi yang lain, perlu juga diperhatikan akibat yang ditimbulkan dari narkoba (pengedar dan atau pembuat narkoba yang mendapat hukuman mati, red). Betapa hancurnya generasi mendatang akibat mengkonsumsi narkoba tersebut. Betapa rusaknya tunas bangsa sebagai pelanjut estafet kepemimpinan di masa mendatang. Bahkan kematian juga banyak merenggut jiwa orang-orang yang mengkonsumsi barang tersebut. Hal itulah yang jadi pertimbangan tersendiri mengapa orang-orang yang membuat dan mengedarkan narkoba layak mendapat hukuman mati.

Terlepas dari berbagai pandangan diatas, bahwa kedaulatan dan harga diri bangsa adalah harga mati.


0 Response to "Hukuman Mati: Kematian yang Diketahui..!!!"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel